Sarang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menerima laporan terkait maraknya tambang pasir liar di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang. Posisi Desa Tawangrejo berada di ujung paling timur wilayah Kabupaten Rembang, berbatasan langsung dengan Kabupaten Tuban-Jawa Timur.
Abdul Hafidz menyatakan kewenangan sektor pertambangan sekarang dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Rembang sebatas memberikan rekomendasi, apabila ada pengajuan izin. Selama sudah memenuhi rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka akan diteruskan ke provinsi.
“Kalau sudah sesuai dengan RTRW, pengajuan kita sampaikan kepada pak Gubernur. Tapi yang nggak berizin, mereka kan asal menambang, “ ujarnya.
Hafidz mendorong masyarakat lebih peka apabila tambang liar merajalela. Selain mengancam keselamatan pekerja, hal itu juga menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan sekitar. Ongkos untuk memulihkan, menurutnya akan menyedot dana besar.
“Misalnya jalan kabupaten. Dilalui banyak truk setiap hari, akhirnya rusak parah. Kalau pun mereka berizin dan menyetor ke daerah, tidak sebanding dengan biaya memperbaiki jalan yang dilalui truk-truk tambang. Kalau nggak berizin, sama sekali nggak ada pemasukan untuk daerah, “ ungkap Hafidz.
Kepekaan tersebut dalam bentuk memberikan informasi kepada pemerintah, jika menjumpai praktek tambang liar. Ia berjanji akan meneruskan informasi tambang liar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, supaya ditindaklanjuti.
“Saya sendiri berharap penambang serius mematuhi kaedah-kaedah aturan. Yang berizin saja susah menjalankan, apalagi yang nggak berizin. Tapi makasih sekali infonya, akan kita infokan kepada pak Gubernur, “ terangnya.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid menyatakan Polda Jawa Tengah sudah beberapa kali menyisir tambang liar di wilayah Kabupaten Rembang. Khusus yang ada di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, ia pribadi belum mengetahui sudah ditindak atau belum. (Musyafa Musa).