Pilkades Blimbing : Camat Ragukan Foto Ijazah, Pihak Kemenag Ungkap Setara Atau Tidak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah berjalan keluar ruangan, seusai audiensi, Jum’at (11/10). (Foto atas) Foto copyan ijazah Siti Komsah yang dilegalisir.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah berjalan keluar ruangan, seusai audiensi, Jum’at (11/10). (Foto atas) Foto copyan ijazah Siti Komsah yang dilegalisir.

Rembang – Siti Komsah (41 tahun), bakal calon Kepala Desa Blimbing Kecamatan Sluke tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, karena terbentur masalah ijazah. Lalu sebenarnya apa yang terjadi dengan ijazah itu ?

Camat Sluke, Haryadi saat audiensi di gedung DPRD Rembang, hari Jum’at (11 Oktober 2019) menyatakan sudah klarifikasi dengan pihak Madrasah Diniyyah yang mengeluarkan ijazah Siti Komsah, yakni Madrasah Diniyyah Islahiyah Ar Rohimiyah Desa Leran, Kecamatan Sluke. Ia mempertanyakan apakah ijazah keluaran tahun 1997 atau 22 tahun lalu, foto wajah Siti Komsah kondisinya benar seperti itu ? Haryadi juga menyoroti apakah ijazah tahun 1997, boleh ditempeli dengan foto sekarang.

“Ijazah itu lain dengan surat keterangan, ijazah itu autentik. Saya juga bertemu dengan suami Siti Komsah, mas Suyanto. Saya sampaikan ke mas Yanto, kalau anda lanjutkan itu hak anda, tapi saya sebagai pengawas juga punya hak. Ijazah itu perlu dibuktikan, biar aparat penegak hukum yang membuktikan. 22 tahun lalu, apakah fotonya seperti ini, “ kata Haryadi.

Dalam audiensi tersebut, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah. Atho’illah menjelaskan Madrasah Diniyyah Islahiyah Ar Rohimiyah Desa Leran, Kecamatan Sluke sudah terdaftar. Namun untuk menentukan ijazah yang dikeluarkan setara atau tidak, pihaknya mendasarkan Peraturan Menteri Agama No. 55 tahun 2007. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan.

“Kalau terdaftar, iya terdaftar. Persoalan ijazahnya setara atau tidak, kita merujuk surat edaran Dirjen Pendidikan Islam No. 940 tahun 2008. Jadi kalau setara SD/MI, sekurang-kurangnya belajar di Diniyyah Takmiliyah 6 tahun, kalau setara SMP/MTS tambah 3 tahun, “ bebernya.

Atho’illah menambahkan Diniyyah Takmiliyah tidak bisa berdiri sendiri. Untuk bisa mendapatkan ijazah kesetaraan, harus ada pondok pesantren dengan mempelajari kitab-kitab yang sudah ditentukan dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Islam. Selain itu lembaga atau pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Diniyyah Takmiliyah wajib terakreditasi oleh Dirjen Pendidikan Islam. Karena lembaga di Desa Leran Kecamatan Sluke tersebut belum seperti itu, sehingga ijazah yang dihasilkan belum setara dengan SMP sederajat, sebagaimana syarat ijazah minimal calon kepala desa.

“Kalau hanya sebuah lembaga pendidikan Diniyyah Takmiliyah, nggak bisa serta merta mengeluarkan ijazah yang setara dengan SD maupun SMP. Jadi nggak sembarangan. Ada pondok pesantrennya, kitab-kitab yang dipelajari harus sesuai ketentuan dan terakreditasi. kalau belum seperti itu, ya belum bisa disetarakan, “ imbuh Atho’illah.

Sebelumnya, di Desa Blimbing terdapat 4 orang bakal calon. Dua orang tidak memenuhi syarat, salah satunya Siti Komsah. Sedangkan 2 figur yang ditetapkan menjadi calon kepala desa berstatus bapak dan anak.

Audiensi di gedung DPRD Rembang, hari Jum’at (11/10) sebenarnya pihak DPRD juga ingin menuntaskan laporan Pilkades di Desa Kedungasem Kecamatan Sumber dan Desa Kasreman Kec. Rembang. Namun sampai akhir audiensi, dari pihak pemohon tidak datang, sehingga batal dibahas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan