
Lasem – Warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, dibuat geger oleh keberadaan seekor burung berukuran besar disalah satu rumah warga.
Diketahui burung tersebut merupakan jenis Julang Emas (Rangkong), ditemukan masuk area rumah Anik Dwi Purwanti, dikawasan Rt 12B Rw 05.
Lantaran tidak ada yang berani menangkap, akhirnya warga berinisiatif meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Kabupaten Rembang.
Petugas Damkar yang datang ke Lokasi, Syaiful Halim mengatakan dalam proses evakuasi, petugas Damkar harus memakai peralatan pengaman.
“Warga nggak ada yang berani nangkap mas, soalnya kan burungnya besar paruhnya juga besar. Kita aja pakai perlengkapan safety, karena posisinya nggak tau burung liar atau jinak,” ujarnya.
Menurut Halim, burung ketika ditangkap dalam kondisi lemas, sehingga oleh petugas Damkar diberi makan buah – buahan.
Belakangan diketahui, burung Julang Emas tersebut merupakan satwa yang dilepas liarkan di area Desa Ramah Burung Ngulahan Park Kecamatan Sedan. Menurut informasi, burung tersebut sudah lama tidak kembali.
“Jadi infonya burung itu sudah lama nggak balik mas. Kemungkinan susah cari makan di alam liar jadinya lemas,” imbuh Halim.
Halim menambahkan, mengingat burung Julang Emas termasuk dalam satwa yang dilindungi, maka pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Blora.
“Dari BKSDA nanti mau ke Rembang ngambil burungnya mas. Soalnya untuk jenis satwa dilindungi memang harus berada dibawah pengawasan BKSDA. Sekalian ngambil beberapa jenis ular hasil rescue Damkar,” pungkasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, burung Julang Emas (Rangkong) memiliki nama latin Rhyticeros Undulatus.
Burung pemakan buah – buahan ini memiliki habitat di hutan dataran rendah maupun perbukitan, dengan ketinggian 2000 mdpl. Di Indonesia, area sebarannya meliputi Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Bali.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (2) menyebut, perburuan, kepemilikan atau perdagangan satwa dilindungi dilarang keras.
Bagi yang melanggar diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. (Wahyu Adhi).

