Tugu Adipura Rembang Dihantam Truk, Polisi Ungkap Identitas Dua Korban
Truk menabrak bundaran Tugu Adipura Rembang, Minggu malam (14/06).
Truk menabrak bundaran Tugu Adipura Rembang, Minggu malam (14/06).

Rembang – Untuk kesekian kalinya, bundaran Tugu Adipura Rembang, di jalur Pantura, depan Kantor DPRD, ditabrak truk. Dua korban terluka dalam peristiwa tersebut.

Kali ini kecelakaan terjadi pada Minggu malam (14 Juni 2026) sekira pukul 23.30 Wib.

Truk dikemudikan oleh Zamhari (45 tahun), warga Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Di samping sopir, ada seorang penumpang truk, Zainur Rofiq (33 tahun), warga Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty melalui Kanit Penegakan Hukum, Iptu Bhakti Satria menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, awalnya truk melaju dari arah timur ke barat.

Saat melintas di lokasi, ada sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menyeberang jalan, menuju ke arah timur.

Sopir truk menghindar, dengan banting setir ke kanan. Truk akhirnya menabrak bundaran Tugu Adipura.

“Kami menduga truk melaju dengan kecepatan tinggi. Motor dari arah selatan, nyeberang ke timur. Sopir truk kaget, menghindar, lalu menabrak bundaran Tugu Adipura,” terangnya.

Usai kejadian, truk terguling. Sopir dan penumpang truk dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, untuk mendapatkan perawatan.

“Keduanya rawat jalan,” imbuh Iptu Bhakti.

Sebelum peristiwa tersebut, Tugu Adipura sudah beberapa kali ditabrak truk. Namun rata-rata kendaraan melaju dari arah barat ke timur, kemudian menghantam atau menyerempet bundaran sisi utara.

Tugu Adipura selama ini merupakan salah satu identitas Kota Rembang. Kabupaten Rembang sendiri, terakhir kali meraih penghargaan Adipura, pada tahun 2013 silam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.