Siswi SMP N 2 Rembang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Aparat kepolisian dari Polsek Rembang berada RSUD dr. R. Soetrasno, hari Senin (03/08), setelah menerima informasi adanya siswi SMP N 2 Rembang meninggal dunia.
Aparat kepolisian dari Polsek Rembang berada di RSUD dr. R. Soetrasno, hari Senin (03/08), setelah menerima informasi adanya siswi SMP N 2 Rembang meninggal dunia.

Rembang – Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi sekolah dan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, setelah menerima informasi adanya seorang siswi SMP N 2 Rembang meninggal dunia, ketika jam pelajaran olahraga, hari Senin (03 Agustus 2026).

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery melalui Kapolsek Rembang, AKP AL Sutikna menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, korban merupakan anak perempuan siswa kelas 7.1, berusia 12 tahun. (Sesuai kode etik jurnalistik, identitas korban anak tidak boleh disebutkan_Red).

“Korban berasal dari Desa Pedak, Kecamatan Sulang, siswi kelas 7.1 SMP N 2 Rembang,” terangnya.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya mengikuti pelajaran olahraga di lapangan voli SMP N 2 Rembang, sekira pukul 10.00 Wib.

Siswa melakukan lari jinjit berpasangan sejauh 10 meter bolak-balik. Tiba-tiba korban terjatuh, diduga tersandung kakinya sendiri. Setelah itu, kepala korban membentur paving, mengakibatkan memar pada bagian dahi dan lecet di hidung.

Guru olahraga bersama guru lain langsung membawa korban ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, yang tidak jauh dari lokasi sekolah.

Begitu masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), denyut nadi korban sangat lemah. Kapolsek menimpali dokter RSUD sudah berupaya melakukan tindakan RJP (resusitasi jantung paru).

Sekira pukul 10.50 Wib, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai IGD jam 10.40 Wib, setelah mendapatkan penanganan, kira-kira selang 10 menit kemudian, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” imbuh Kapolsek.

Setelah dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan, jenazah korban dibawa menuju rumah duka di Desa Pedak Kecamatan Sulang, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.