Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang akan menggugat Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Abdul Hafidz, Rabu siang (11 September 2019) menganggap upaya mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Baginya tidak masalah. Namun ia menyampaikan bahwa Peraturan Bupati sudah mengacu peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pihaknya menegaskan tidak asal-asalan dalam menyusun aturan.
“Kalau digugat ya nggak apa-apa, itu hak mereka. Tapi saya buat Perbup ada dasarnya. Yang namanya peraturan dari atas sampai bawah, ada kekuatan hukum. Bukan keinginan pribadi, tapi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dinas-dinas terkait kita ajak diskusi, “ kata Hafidz.
Salah satu yang disorot masyarakat ketika bakal calon kepala desa ada 5 orang lebih. Peraturan Mendagri memperinci calon kepala desa maksimal 5 orang. Kalau lebih dari itu, maka harus diseleksi lewat pembobotan, berdasarkan usia, pendidikan dan pengabdian pada lembaga pemerintah. Belakangan ditambah dengan hasil tes tertulis. Menurutnya, keputusan itu sudah logis dan adil. Lagipula Pemkab tidak berani melenceng dari Peraturan Mendagri, karena akan menjadi cacat hukum.
“Sekarang kalau ada bakal calon lulusan SMP dengan perguruan tinggi disamakan, kan nggak logis. Kemudian yang sudah ngabdi sama yang belum ngabdi dibedakan, soalnya calon ini mau dipilih masyarakat. Bagaimana rekam jejaknya, apik apa elek kan akan kelihatan itu, “ terangnya.
Disinggung tentang skor nilai 50 bagi yang pernah menjabat kepala desa dan perangkat desa lebih dari 5 tahun, menurutnya wajar dan tidak berlebihan. Bupati memastikan tidak akan menurunkan skor nilai tersebut, karena masih akan dijumlahkan dengan nilai lainnya, seperti umur, tingkat pendidikan dan tes tertulis.
“Nilai tes tertulis tinggi lho, 0 – 100. Kita rencananya akan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang, untuk pelaksanaan tes tertulis bakal calon Kades dari desa-desa yang jumlah bakal calonnya 5 orang lebih, “ pungkas Hafidz. (Musyafa Musa).