Perbup Pilkades Direvisi, Dituding Belum Menyentuh Akar Persoalan
Seorang mahasiswa di Rembang membawa poster tolak Perbup Pilkades. (Foto atas) Hasil revisi Perbup menunjukkan adanya tes tertulis.
Seorang mahasiswa di Rembang membawa poster tolak Perbup Pilkades. (Foto atas) Hasil revisi Perbup menunjukkan adanya tes tertulis.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang akhirnya merevisi Peraturan Bupati No. 24 tahun 2019, tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, setelah muncul gelombang protes dari masyarakat, terutama dari desa-desa yang memiliki bakal calon kepala desa 5 orang lebih.

Revisi hanya untuk pasal 36 yang mengatur tentang seleksi tambahan, ketika ada bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang. Regulasi sebelumnya, bakal calon diranking berdasarkan perhitungan nilai menurut variabel usia, pendidikan dan pengabdian di lembaga pemerintah, tetapi hasil revisi memutuskan ditambah dengan tes tertulis.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo ketika dikonfirmasi membenarkan perubahan tersebut.

“Di Kabupaten Rembang semula ada 22 desa yang memiliki bakal calon Kades 5 orang lebih. Tapi belakangan di Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, bakal calon dari 6 orang ada yang mundur, tinggal 4. Jadi berkurang 1 desa dan kini tinggal 21 desa, “ kata Purnomo.

Berlangsung di lantai IV Kantor Bupati Rembang, Selasa (10 September 2019), seluruh camat, Kapolsek, dan Danramil mengikuti kegiatan sosialisasi revisi Peraturan Bupati bersama panitia kabupaten. Usai mendengarkan paparan, Camat Sarang, Muttaqin mengatakan apabila bakal calon Kades 5 orang lebih, maka tes tertulis diadakan untuk semua bakal calon. Semisal ada 7 bakal calon kepala desa, maka semua ikut tes tertulis. Batasan nilai tes tertulis antara 0 sampai 100.

Setelah selesai tes tertulis, nilainya baru dijumlahkan dengan nilai-nilai lain, mengacu usia, pendidikan dan pengabdian di lembaga pemerintah.

“Jadi menunggu tes tertulis dulu, kemudian nilainya digabung dengan nilai lain sampai terpilih 5 besar. Kalau di 5 besar itu, kebetulan nilai terendah bakal calon memperoleh nilai sama, maka diadakan tes lanjutan sampai ada selisih nilai, “ kata Muttaqin mengutip hasil revisi Perbup.

Muttaqin menambahkan pihaknya segera meneruskan perubahan itu kepada seluruh panitia Pilkades di Kecamatan Sarang. Menurut penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subhakti, nantinya tes tertulis diselenggarakan Pemerintah Kabupaten, dengan menggandeng pihak ketiga.

“Perubahan Perbup sudah ditandatangani pak Bupati, dibagikan kepada pantia kecamatan. Besok saya sosialisasikan, nggak hanya yang desa bakal calon Kadesnya 5 orang lebih, tapi semua panitia wajib tahu, “ imbuhnya.

Di Kecamatan Sarang sendiri terdapat 4 desa yang mempunyai bakal calon Kades lebih dari 5 orang, masing-masing Desa Nglojo, Banowan, Lodan Kulon dan Desa Bajingjowo.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Rembang, Ilyas mengaku kecewa terhadap langkah Pemkab Rembang. Ia menganggap revisi Peraturan Bupati belum menjawab keresahan masyarakat, terkait dugaan bakal calon boneka yang sengaja dikerahkan untuk menjegal bakal calon lain. Bagi Ilyas, tes tertulis bukanlah solusi signifikan yang mampu menyelesaikan akar persoalan. Ia berharap ada upaya lebih komprehensif, sehingga kompetisi pencalonan berjalan fair dan menjunjung tinggi semangat demokrasi.

“Yang jadi sorotan kan dugaan memainkan Perbup untuk menjegal bakal calon lain. Misalnya, ada kepala desa incumbent nyalon, sudah mengantongi poin 50. Begitu tahu muncul bakal calon pesaing yang berpotensi mengalahkan, kemudian melibatkan perangkat desa maupun saudara-saudaranya yang sarjana untuk ikut maju, karena dianggap skor nilainya tinggi. Hal ini yang mestinya diatasi, “ ungkap Ilyas.

Ilyas menambahkan Fraksi PKB akan membahas revisi Perbup tersebut. Masih ada kemungkinan hak interpelasi digulirkan, untuk membongkar lebih jauh kronologis penyusunan Peraturan Bupati yang memicu iklim demokrasi tidak sehat. Apalagi terjadi di banyak desa secara masif, sehingga terindikasi persekongkolan dan direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Perbup Pilkades Direvisi, Dituding Belum Menyentuh Akar Persoalan

Tinggalkan Balasan