Sarang – Belasan warga Desa Nglojo, Kecamatan Sarang, Sabtu pagi (07 September 2019) mendatangi Kantor Kecamatan Sarang. Dalam kesempatan itu, muncul keputusan mengejutkan, lantaran panitia Pilkades Desa Nglojo memilih mengundurkan diri. Dugaan bakal calon kepala desa “boneka” ditengarai menjadi pemicunya.
Menurut informasi yang digalang Reporter R2B, awalnya terdapat dua orang bakal calon kepala desa Nglojo mendaftarkan diri, masing-masing atas nama Rokim dan kepala desa incumbent, Sugiyanto. Tapi pada hari terakhir menjelang penutupan, tiba-tiba muncul 4 orang bakal calon kepala desa mendaftarkan diri.
Jum’at malam (06/09) pukul 20.00 Wib, Rokim mendatangi balai desa Nglojo, menyampaikan keberatan kepada panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Ia menduga 4 bakal calon Kades pendaftar terakhir merupakan orang suruhan, dengan tujuan menjatuhkan dirinya.
Untuk meredam terjadinya konflik antar warga, kemudian diadakan mediasi di pendopo Kantor Kecamatan Sarang, hari Sabtu (07/09), dengan dihadiri pihak terkait. Termasuk dari unsur Polsek dan Koramil. Dalam mediasi tersebut, bakal calon Kades, Rokim mendesak agar Pilkades tetap dilaksanakan dengan 6 orang bakal calon. Namun panitia tidak bisa memenuhi permintaan itu, lantaran akan melanggar aturan. Mengingat jumlah calon kepala desa dibatasi maksimal 5 orang. Menyikapi dinamika tarik ulur semacam itu, panitia Pilkades Desa Nglojo akhirnya mengundurkan diri dan memungkinkan Pilkades diundur.
Camat Sarang, Muttaqin ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan meneruskan masalah Pilkades Desa Nglojo kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
“Ya dinamika yang terjadi seperti ini. Kami selaku panitia di tingkat kecamatan, akan meneruskan ke kabupaten. Sejauh pantauan kami, situasi masih kondusif, “ kata Muttaqin.
Sabtu malam, salah satu bakal calon kepala desa Nglojo, Mulyono Ari Setiawan menghubungi redaksi Radio R2B. Ia membantah jika dianggap sebagai bagian bakal calon boneka. Mulyono mengklaim serius maju mencalonkan diri.
“Saya memang lebih banyak di luar daerah mas, sekarang saja saya masih di Jogja untuk urusan pekerjaan. Tapi saya serius maju nyalon. Kalau dianggap saya hanya calon bayangan atau pasangan, itu cuman isyu saja, “ kata Mulyono melalui sambungan telefon.
Sebelumnya, Peraturan Bupati No. 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa memicu polemik di tengah masyarakat. Salah satunya terkait aturan bakal calon kepala desa jika melebihi 5 orang, panitia melakukan seleksi tambahan. Mekanismenya, memberikan skor nilai kepada bakal calon Kades, berdasarkan tiga variabel utama, yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia.
Aturan ini diduga rawan disiasati, untuk mengkondisikan bakal calon kepala desa 5 orang lebih. Dengan pembobotan skor nilai tersebut, memiliki celah dapat menjatuhkan figur tertentu, supaya tidak lolos 5 besar, karena yang bersangkutan kalah nilai.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Rembang, Ilyas mengaku terus mencermati perkembangan menjelang pemilihan kepala desa. Bahkan pihaknya berencana menggulirkan hak interpelasi. Hak interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Ilyas berpendapat Perbup Pilkades ini sudah menimbulkan masalah serius dan berdampak luas di masyarakat. Kalau tidak segera disikapi, ia khawatir akan memicu konflik horizontal.
“Kami sudah menerima laporan dari Sarang, Sedan, Pamotan, Gunem, Sumber dan kecamatan lain, terkait masalah ini. Hak interpelasi akan kita sikapi serius, soalnya desakan masyarakat agar DPRD mengambil sikap semakin kuat, “ ujarnya.
Politisi warga Desa Menoro Kecamatan Sedan ini menambahkan Fraksi PKB akan menggalang dukungan hak interpelasi dengan fraksi-fraksi lain.
“Kita ingin tahu apa dasarnya menentukan skor-skor nilai semacam itu. Misalnya bagi yang punya pengalaman sebagai kepala desa atau perangkat desa lebih dari 5 tahun, kok dapat skor 50. Itu hitung-hitungannya bagaimana, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).