Aturan Pilkades Ini Menuai Sorotan, Diduga Rentan Memasukkan Bakal Calon “Boneka”
Ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang yang mengatur 3 variabel utama dalam seleksi tambahan bakal calon kepala desa.
Ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang yang mengatur 3 variabel utama dalam seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Sumber – Peraturan Bupati (Perbup) Rembang No. 24 tahun 2019 yang mengatur tentang besar kecilnya nilai bagi bakal calon Kepala Desa, memicu peningkatan suhu politik, menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades). Ketentuan nilai diberlakukan, apabila di suatu desa terdapat lebih dari 5 orang bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan.

Dalam Perbup memperinci apabila jumlah bakal calon 5 orang lebih, maka diadakan seleksi tambahan, berdasarkan penilaian 3 variabel utama, yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Regulasi tersebut rawan disiasati dengan “mengkondisikan” supaya bakal calon melebihi 5 orang.

Keberadaan bakal calon yang banyak ini diduga bermotif menyingkirkan calon tertentu, akibat terganjal nilai rendah. Entah gara-gara kalah umur, kalah pendidikan atau kalah pengalaman di lembaga pemerintahan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bisa memuluskan jalan bagi calon tertentu pula.

Kami sempat memantau situasi di Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber. Jumlah bakal calon yang mendaftarkan diri tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai 9 orang, berbeda jauh dibandingkan Pilkades periode lalu.

Seorang warga Dusun Kedungwatu, Desa Kedungasem Kecamatan Sumber yang enggan disebutkan namanya mencurigai dari 9 nama itu, terdapat cukup banyak calon “boneka” (sengaja dipasang-Red), untuk menyingkirkan bakal calon yang dianggap memiliki peluang besar terpilih. Ia memprotes aturan tersebut, karena hak kemerdekaan masyarakat untuk mencalonkan diri dirampas secara halus.

“Saya bicara secara umum, bukan untuk Kedungasem saja. Coba bayangkan kalau seandainya bakal calon lulusan SMP, tapi mendapatkan dukungan besar dari warga. Ia bisa dikerjai oleh sarjana-sarjana, padahal mereka hanya pura-pura nyalon. Lulusan sarjana menang nilai duluan soalnya, menggugurkan lulusan SMP yang serius maju, “ keluhnya.

Menanggapi sorotan itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Kedungasem Kecamatan Sumber, Sumadi kepada wartawan menyampaikan pendaftaran bakal calon ditutup pukul 17.00 Wib Kamis sore (05/09), sesuai arahan dari tingkat kecamatan. Panitia sebatas menjalankan prosedur aturan.  Lantaran bakal calon melebihi 5 orang, nantinya akan diseleksi.

“Kan ada tahapan-tahapannya, untuk verifikasi berkas tanggal 06-26 September 2019. Jumlah DPT pemilihnya 1.735. Kalau bakal calon itu paling sedikit 2, paling banyak 5. Diambil dari nilai tertinggi, ada 3 variabel utama yang dibuat pertimbangan, “ urai Sumadi.

Sementara itu, Camat Sumber, Hamdani membenarkan pihaknya terus memantau kondusivitas keamanan di sejumlah desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang. Terlebih dahulu panitia Pilkades meranking 5 bakal calon dengan nilai tertinggi. Misalnya, ranking ke 5 kebetulan 2 atau 3 orang mengantongi nilai sama, maka mereka inilah yang berhak mengikuti tes tertulis, diselenggarakan oleh panitia pemilihan kabupaten. Kalau posisi ke 5 tidak ada nilai sama, maka tidak perlu tes tertulis.

“Di dalam aturan itu jelas. Yang jadi masalah kalau di suatu desa menginginkan Kades si A, padahal ijazahnya SMP atau SMA. Kemudian setelah diranking yang bersangkutan gugur. Jadi tes tertulis itu tidak untuk semua bakal calon, tapi setelah ada perankingan nilai, “ terang Hamdani.

Tidak hanya di Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, tetapi desa-desa lain di sejumlah kecamatan juga memiliki karakteristik mirip. Jumlah bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri cukup banyak. Di Desa Menoro, Kecamatan Sedan, bahkan terdapat 10 orang bakal calon. Di Desa Bajingjowo Kecamatan Sarang, lebih banyak, dengan 13 bakal calon Kades.

Jika menilik Perbup, yang di dalamnya mengatur nilai, seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa lebih dari 5 tahun mendapatkan skor nilai 50, pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa 1 – 5 tahun menerima skor nilai 30, memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN/TNI/Polri dengan skor 20. Kemudian dari sisi pendidikan, lulusan SMP/sederajat diberi nilai 20, SMA/sederajat 25, Diploma 1/2/3/sarjana muda 30, diploma 4/sarjana 35. Dari sisi umur, bakal calon usia 25 – 50 tahun diberi nilai 10, usia 50 – 65 tahun nilai 7 dan usia di atas 65 tahun mendapatkan skor nilai 5.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menanggapi bahwa regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Dalam Negeri yang berlaku saat ini. Soal jumlah skore nilai, masing-masing daerah yang menentukan, karena dalam Peraturan Mendagri hanya disebutkan variabelnya saja.

“Kami minta panitia tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten tetap fokus, agar setiap tahapan sesuai dengan regulasi, “ tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan