Perbup Soal Pilkades Didemo Mahasiswa, Pihak Pemkab Blak-Blakan Buka Suara
Aksi demo PMII di gedung DPRD Rembang, Senin (09/09).
Aksi demo PMII di gedung DPRD Rembang, Senin (09/09).

Rembang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rembang, Senin pagi (09 September 2019) menggelar aksi demo di gedung DPRD Rembang. Salah satu yang disoroti adalah Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, yang belakangan memicu polemik di tengah masyarakat.

Saat pertemuan dengan pihak-pihak terkait di ruang paripurna DPRD, Mustofinal Akhyar, dari Ikatan Alumni PMII mempertanyakan kenapa DPRD tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati tersebut.

“Peraturan apapun, mestinya fungsi legislatif dilibatkan, meski itu hanya pengawasan. Kami tidak menyalahkan, karena DPRD sekarang baru dilantik. Mungkin ini dosa DPRD yang lama, “ kata Akhyar.

Pemuda warga Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan ini menyayangkan Bupati Rembang harus mengatur secara spesifik dengan nominal nilai, apabila ada bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang. Seakan-akan seperti guru memberikan nilai kepada muridnya, sehingga terjadi pendidikan demokrasi yang tidak sehat. Ia berpendapat lebih baik diserahkan pada kearifan lokal desa masing-masing.

“Kalau bakal calon lebih dari 5, kemudian diaudisi dulu, diskoring atau diklasemenkan untuk menjadi 5 besar. Kami bertanya-tanya kenapa Bupati memikirkan hal yang sangat teknis. Saya rasa terlalu mengintervensi desa, “ bebernya.

Mustofinal Akhyar menyadari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2017 memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan, terkait pelaksanaan Pilkades. Asalkan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Pada kenyataannya Peraturan Bupati berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk memilih dan dipilih.

“Dalam Permendagri maupun UU Desa tidak ada ketentuan harus mengklasemenkan atau menganulir, lewat cara-cara seperti itu, “ terang Akhyar.

Ia khawatir ketika Perbup diterapkan dan memunculkan banyak calon abal-abal atau calon boneka, nantinya menghasilkan calon terpilih yang tidak aspiratif, gara-gara lahir dari demokrasi yang tidak sportif. Menurutnya, sama saja bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas tertinggi dalam bernegara. Maka PMII menuntut supaya Peraturan Bupati dikaji ulang dan direvisi.

“Mohon dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan chaos atau bahkan berpotensi ada seseorang meninggal dunia, “ tandasnya.

Ketua Sementara DPRD Rembang, Majid Kamil menyatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Rembang, mereka sudah menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyarankan Pemkab menerima saran-saran dari tingkat bawah, selama tidak menabrak regulasi aturan.

“Makanya saran dari jenengan akan saya bawa. Senin ini mau langsung dibahas. Saya mantau terus, meski nggak ikut membahas. Nah, kita tunggu saja, “ beber Majid Kamil.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menanggapi untuk sementara pasal 36 Peraturan Bupati No. 24 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian skor nilai untuk bakal calon berdasarkan perhitungan usia, pendidikan dan pengabdian di lembaga pemerintah jangan digunakan dulu. Hari Senin ini dewan pengarah tingkat Kabupaten Rembang menggelar rapat, dilanjutkan rapat bersama panitia pengawas tingkat kecamatan Selasa (10/09) besok.

“Meminta jangan menggunakan dulu Perbup, khususnya pasal 36. Ini sedang kita bahas. Hasil di sini akan menjadi tambahan masukan dalam forum rapat pak Bupati. Kemudian kita sinkronkan lagi Selasa besok, “ ungkapnya.

Purnomo juga mengakui belum sempat melibatkan masyarakat dan Komisi A DPRD saat penyusunan Peraturan Bupati, karena keterbatasan waktu kala itu. Ia berjanji akan menjadikan masalah ini sebagai bahan koreksi.

“Kami kirimkan draf Perbup kepada pak Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, kemudian ada usulan-usulan. Harusnya kita juga ke Komisi A, terus terang kami tidak mengundang Komisi A dalam penyusunan Perbup ini. Tentu akan menjadi bahan koreksi luar biasa bagi kami, “ imbuh Purnomo.

Setelah menerima penjelasan pihak-pihak terkait, peserta aksi dari PMII akhirnya mau membubarkan diri. Tampak puluhan aparat kepolisian siaga di sekitar gedung DPRD. Sampai demo selesai, situasi cukup kondusif. (Musyafa Musa).

News Reporter

2 thoughts on “Perbup Soal Pilkades Didemo Mahasiswa, Pihak Pemkab Blak-Blakan Buka Suara

Tinggalkan Balasan