Laka Maut : Ditanya Soal Penahanan Pengemudi Mobil Pajero, Begini Jawaban Kasat Lantas
Anggota Satlantas Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Jl. Rembang – Blora, Desa Kedungrejo, Rembang.
Anggota Satlantas Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Jl. Rembang – Blora, Desa Kedungrejo, Rembang.

Rembang – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Rembang memastikan akan memproses hukum peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi Pajero dengan sepeda motor Honda Beat, di Jl. Rembang – Blora, Desa Kedungrejo (Mbesi), Rembang, Senin pagi (24/06).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan ketika dikonfirmasi Reporter R2B, Selasa siang (25 Juni 2019) menyatakan setiap kali terjadi kecelakaan, apalagi yang merenggut korban jiwa, penyidik selalu memproses kasusnya. Mulai memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti. Terkait dengan mediasi secara kekeluargaan, polisi siap membantu. Namun proses hukum tetap berjalan.

“Mediasi kekeluargaan kita bantu, namun proses hukum tetap kita lakukan, “ ujar Roy.

AKP Roy menimpali usai kecelakaan di Desa Kedungrejo, Rembang, pengemudi Mitsubishi Pajero, Sutrisno (43 tahun), warga Desa Tompomulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati diamankan di Makolantas. Langsung ditahan atau tidak, menurutnya penyidik perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Selasa siang ini, penyidik akan melakukan gelar perkara. Kalau perlu langsung ditahan, akan kita tahan yang bersangkutan. Usai gelar perkara, semua aspek dipertimbangkan, “ tandasnya.

Sebagaimana diberitakan R2B, kecelakaan membuat pengendara sepeda motor Honda Beat, Winda Gita Cahya Ningrum (22 tahun), warga Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang meninggal dunia. Waktu itu, Senin (24/06), ia mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, akan berangkat kerja ke sebuah koperasi di Rembang.

Sesampainya di jalan Desa Kedungrejo, motornya ditabrak mobil Pajero yang melaju dari arah berlawanan, setelah mobil tersebut diduga menyalip kendaraan lain di depannya.

Berdasarkan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ketika terjadi kecelakaan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan