

Sulang – Sejumlah bangunan di pinggir Jalan Rembang-Blora teridentifikasi menggunakan lahan yang masuk ruang milik jalan (RMJ), sehingga harus dibongkar. Hal itu setelah pemerintah akan melebarkan ruas jalan nasional tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pelebaran jalan Rembang – Blora, Ardita E. Manurung mengatakan ruas jalan nasional memiliki standar lebar minimal 7 Meter. Di Jalan Rembang – Blora, beberapa titik masih ada lebar 6 Meter. Nantinya badan jalan yang beraspal akan dilebarkan menjadi 7,5 Meter. Jika ditambah dengan bahu jalan dan saluran air kanan kiri, total lebarnya mencapai 11 Meter.
Ia membenarkan memang ada sejumlah bangunan yang memakan ruang milik jalan. Maka seiring dengan rencana pelebaran, bangunan tersebut harus dibongkar.
“Jadi di pinggir jalan itu biasanya kan ada pathok-pathok warna kuning, dengan tulisan RMJ atau ruang milik jalan. Selama masih lingkup RMJ, tanahnya bebas mau dipakai untuk konstruksi jalan, apakah itu pelebaran, rehabilitasi atau yang lain. Lha kalau ada bangunan masuk RMJ, mau nggak mau harus dibongkar, “ beber Ardita.
Sementara itu, Camat Sulang, Slamet Haryanto mengungkapkan wilayahnya termasuk ikut kena proyek pelebaran jalan Rembang – Blora. Salah satu titik yang harus dikomunikasikan, yakni sekitar perempatan Sulang. Sosialisasi di tingkat Kabupaten Rembang sudah berlangsung. Ia berharap dilanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan, supaya tidak ada kesalahpahaman dengan masyarakat.
“Khusus yang di dekat perempatan Sulang itu kan ada yang menjorok bangunannya, padahal nggak boleh menjorok. Makanya kita harus sosialisasikan dulu. Mumpung ini pekerja baru garap saluran air, pelebarannya sendiri belum dimulai, “ ujarnya.
Slamet Haryanto menambahkan sudah menghubungi PPK yang menangani proyek jalan tersebut dan menyanggupi akan sosialisasi dengan warga, terutama yang tinggal di pinggir jalan raya. (Musyafa Musa).