Kaliori – Nelayan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kaliori menyandera 4 unit kapal cukrik, karena dituduh merusak alat tangkap penjebak rajungan atau bubu. Keempat kapal tersebut, masing-masing milik nelayan Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kota sebanyak 3 unit dan 1 unit sisanya milik nelayan Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (12/05) sekira pukul 19.00 Wib. Aktivitas melaut mendadak dihentikan oleh nelayan Desa Tunggulsari, kemudian mereka digiring ke pinggir pantai. Begitu bersandar, 8 orang nelayan dari dua desa itu dilepas, namun kapalnya harus ditinggal.
Sesampainya di Desa Pasar Banggi, masyarakat yang mendengar kejadian itu, semula ingin menggeruduk ke Desa Tunggulsari. Namun emosi massa berhasil diredam aparat keamanan, sambil menunggu pertemuan.
Barulah, Senin pagi (13 Mei 2019) diadakan mediasi di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan, bersama aparat gabungan, akhirnya mendapatkan kata sepakat. Intinya, semua kapal dikembalikan.
Yauma, Ketua Kelompok Nelayan Desa Tunggulsari, Kecamatan Kaliori menjelaskan penyanderaan tersebut dimaksudkan supaya nelayan dari luar kampung berhati-hati saat mencari ikan di pesisir pantai utara Desa Tunggulsari. Ia berharap ketika nelayan menebar jaring, menjauhi bubu perangkap rajungan yang sudah dipasang nelayan setempat.
“Yang penting alat tangkap pencari rajungan aman. Soalnya begitu rusak tersangkut jaring, kita yang rugi. Kalau ada kejadian ini nelayan yang beroperasi di pesisir Tunggulsari, kan akhirnya mau hati-hati. Intinya, sama-sama bisa saling menghormati, “ kata Yauma.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Pasar Banggi, Rembang, Rasno mengaku lega kapal bisa dikembalikan. Ia berharap setelah berlangsung mediasi, tidak muncul konflik berkepanjangan.
“Tadi yang hadir cukup banyak. Mulai pak Camat Rembang, Camat Kaliori, kemudian aparat TNI/Polri juga datang. Nelayan kita pakai jaring gilnet. Kebetulan ini musimnya nyari ikan tengiri, memang kalau nyari sampai pesisir Kaliori, “ terangnya.
Selain kapal yang disandera dikembalikan kepada pemilik, dalam pertemuan itu juga menyepakati beberapa hal, yakni meminta nelayan saat beraktivitas menangkap ikan, apabila melihat keberadaan jaring bubu tidak merusaknya, kemudian saling menjaga lingkungan wilayah laut dari kerusakan terumbu karang dan meminta nelayan bubu rajungan memberikan tanda semacam rambu yang jelas pada alat tangkap yang ditinggal di dalam laut, agar nelayan lain mengetahui. (Musyafa Musa).