Kragan – Hampir 1.000 warung kopi di Kabupaten Rembang, tidak mengantongi izin. Temuan pihak Satpol PP tersebut menjadi bahan evaluasi, karena mereka jelas-jelas menabrak Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Teguh Maryadi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP blak-blakan membuka data itu, kepada Reporter R2B. Selain warung kopi, pihaknya sempat menemukan warung kopi semi kafe karaoke di dekat kandang ayam, jauh dari permukiman penduduk di Kecamatan Kragan. Itu pun juga tidak mengantongi izin. Ia memastikan setelah Lebaran, Satpol PP akan mengintensifkan ketentuan Perda Ketertiban Umum. Jika satu dua kali himbauan tidak mempan, maka Satpol PP siap menindak. Saat ini, Satpol PP memang baru memiliki dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Namun kemungkinan jumlah PPNS akan bertambah.
“Saat kami survei di Kecamatan Kragan, ada warung kopi semi kafe yang berdiri di dekat kandang ayam. Pemandu karaokenya ada 4, kita sarankan untuk segera ngurus izin. Soal penindakan, ini kita baru punya dua PPNS, nggak masalah. Kemungkinan tahun ini tambah, karena saya sendiri juga akan ikut nanti, “ bebernya.
Teguh Maryadi menambahkan menjamurnya warung kopi yang melenceng dari norma-norma aturan belakangan ini, harus disikapi lebih tegas. Alasannya, semakin banyak pelanggaran yang terjadi. Mulai dari belum berizin, nekat menjual Miras berkadar alkohol di atas 5 %, suasana remang-remang dan kalau memutar musik sangat keras.
“Pokoknya bagi pelanggar Perda yang kebangetan, akan ada proses tindak pidana ringan (Tipiring) nanti. Pelaku disidang ke Pengadilan Negeri Rembang. Apalagi terbukti jual Miras dengan kadar alkohol di atas 5 %. Soalnya pelanggarannya banyak banget, meski nggak semua seperti itu, “ imbuh Teguh.
Menurut Teguh sudah ada beberapa pemilik kafe karaoke yang diultimatum. Salah satunya warung kopi di pinggir Jl. Dr. Wahidin Rembang, yang menempati lahan bekas gedung bioskop. (Musyafa Musa).