Rembang – Naiknya Harga Pokok Pembelian (HPP) gula menjadi solusi dan insentif bagi petani, khususnya di Kabupaten Rembang agar tetap mau menanam tebu. Apalagi akan berdiri pabrik gula di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang.
Saat ini pertanian tebu khususnya industri gula kristal putih, hampir tidak memiliki nilai ekonomi, karena HPP berada di bawah harga produksi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan tentang Pembelian dan Penjualan Gula oleh Bulog, HPP gula sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 9.700/kg.
Terkait masalah itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan tahun ini pemerintah pusat telah berjanji untuk menaikan HPP gula. Diharapkan petani tebu akan semakin makmur dengan kenaikan HPP tersebut.
Keputusan pemerintah pusat, berdasarkan permintaan sejumlah anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Istana Merdeka tanggal 06 Februari 2019 lalu. Rencananya kenaikan HPP gula diumumkan pada bulan Maret ini oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah pusat, terdiri dari akademisi, peneliti, dan petani gula.
“Alhamdulillah tahun ini Presiden telah menetapkan HPP nya, gula Rp10.500 per kg. Ini luar biasa, petani tebu pasti akan melejit keuntungannya jika melihat dari HPP Rp10.500 per kg minimal Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa mencapai Rp. 14.000 per kg,” ungkapnya belum lama ini.
Sesuai usulan APTRI, kenaikan angka HPP (harga pokok petani) dari Rp 9.700 per kg menjadi Rp 10.500 per kg adalah untuk mengimbangi Biaya Pokok Produksi (BPP) gula petani sebesar Rp10.500 per kg.
Untuk diketahui, dampak keuntungan dari kenaikan HPP yang berpotensi diikuti oleh kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gula akan dikantongi oleh pedagang. Diperkirakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula konsumsi mencapai Rp 14.000/kg. Sementara saat ini, HET gula konsumsi masih senilai Rp12.500/kg. (Musyafa Musa).