

Rembang – Pengadilan Negeri Rembang kekurangan tenaga hakim, sehingga pelayanan masyarakat agak tersendat, dalam menjalankan proses persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Zulkarnain mengatakan fenomena semacam ini tidak hanya dialami Kabupaten Rembang, tetapi juga daerah – daerah lain, utamanya di luar Pulau Jawa. Pihaknya sempat mengajukan tambahan hakim kepada perwakilan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) ketika menggelar inspeksi di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini usulan belum terealisasi. Untuk menyiasati tenaga hakim yang minim, pihaknya mengoptimalkan pengaturan jadwal sidang.
“7 bulan lalu Dirjen Badilum kan ke sini, kami ajukan tambahan hakim, tapi belum disetujui. Kebetulan di luar Pulau Jawa banyak daerah pemekaran, di sana butuh banyak hakim, sehingga lebih didrop kesana. Cara menyiasati di sini, saya biasanya jadi majelis hari Senin sama Selasa, yang pak wakil Ketua PN hari Rabu dan Kamis. Jadi agak sedikit teratasi, “ bebernya.
Menurutnya, jumlah hakim di Pengadilan Negeri Rembang semula 8 orang, namun sekarang tinggal 5. Tiga orang pindah ke sejumlah daerah, tetapi Rembang belum mendapatkan tambahan lagi. Ia memperkirakan jumlah perkara di Kabupaten Rembang rata – rata per tahun hanya 250, kemungkinan dianggap kurang prioritas untuk penambahan hakim.
“Mahkamah Agung bisa saja memprioritaskan tambahan hakim di daerah yang ramai perkaranya. Di Kabupaten Pati itu, perkara 400 – 500 per tahun, kalau nggak salah hakimnya ada 10 orang, “ terang Zulkarnain.
Zulkarnain membenarkan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Rembang memang sering molor. Ia berpendapat bukan semata – mata lantaran jumlah hakim yang terbatas, melainkan karena ada sejumlah faktor yang saling terkait. Mulai dari pihak – pihak berperkara, kemudian jaksa penuntut umum, kesiapan saksi, maupun pengacara. Sering kali hakim sudah siap, ternyata masih harus menunggu pihak – pihak lain.
“Semisal dijadwalkan sidang jam 09.00 pagi, jam 12.00 baru datang. Perkara perdata juga gitu. Kadang penggugat pagi sudah hadir, yang tergugat siang baru nampak. Apalagi kalau pakai pengacara, ternyata pengacaranya masih sidang di Pati atau di Pengadilan Agama, kan nunggu. Belum lagi nunggu saksi, “ imbuh pria yang tinggal di daerah Batangan, Kabupaten Pati ini.
Kedepan pihaknya ingin merancang sebuah sistem antrean agar pihak – pihak yang berperkara tidak terlalu lama menunggu sidang dimulai. Saat ini masih tahap kajian, memilah – milah sistem mana yang tepat. (Musyafa Musa).