Polisi Grebek Arena Judi Dadu, 4 Orang Ditangkap
Para tersangka dan barang bukti kasus judi dadu, usai penggrebekan dari TKP Desa Tasikagung, Rembang.
Para tersangka dan barang bukti kasus judi dadu, usai penggrebekan dari TKP Desa Tasikagung, Rembang.

Rembang – Aparat Polres Rembang, menggrebek arena judi dadu di lokasi pencucian kendaraan, turut tanah Desa Tasikagung, Rembang, belum lama ini. Dalam penggrebekan tersebut, 4 orang dibekuk polisi.

Keempatnya masing – masing berinisial ZA warga Desa Waru Rembang, RS warga Kelurahan Magersari Rembang, serta AZ dan MC warga Desa Gedangan, Rembang.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli membeberkan semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi pencucian kendaraan, sering digunakan untuk bermain judi. Dirinya kemudian memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Laporan itu ternyata benar, sehingga ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka pelaku.

“Saat kami lakukan penggrebegan, keempatnya kedapatan asyik bermain judi dadu. Warga sekitar lokasi situ sudah resah soalnya. Apalagi yang main rata – rata berasal dari luar kampung, “ kata Kurniawan.

Kasat Reskrim menambahkan dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa selembar alas tempat duduk, 3 buah mata dadu, satu bantalan dadu dan uang tunai sebesar Rp 3.040.000, yang diduga untuk sarana taruhan.

“Keempat tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Rembang. Jeratan pasalnya 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami himbau sama masyarakat, lebih baik waktu yang ada digunakan untuk kegiatan bermanfaat, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan