Rembang – Dua tersangka pelaku Curanmor ini tergolong “kompak” dan ibaratnya seperti “duet” maut.
Betapa tidak, bersama – sama masuk penjara dalam kasus Curanmor di Tuban, Jawa Timur, begitu bebas kini terjerat lagi pada kasus yang sama, yakni terlibat dalam kasus Curanmor di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan.
Keduanya berinisial ML (36 tahun) dan AR (24 tahun), warga Desa Kragan Kecamatan Kragan. Kala itu mereka mengggondol sepeda motor Supra Fit milik Muhammad Fahrur Islal (29 tahun), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Sedan, pada bulan Februari lalu. Motor ditinggal di lahan tegalan, turut tanah Desa Karangasem.
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa sempat mengorek keterangan dari ML dan AR. ML dengan blak – blakan membeberkan dirinya sudah 3 kali masuk penjara, sedangkan AR 2 kali ini. Saat beraksi, keduanya saling berbagi tugas. Naik motor berboncengan. Setelah mengetahui sasaran, AR mengawasi situasi, dan ML berperan mengeksekusi.
“Tersangka kami tangkap saat Operasi Kejahatan Kendaraan. Kebetulan dia bukan target operasi. Yang lumayan parah, si ML ini. Tapi mereka berdua sudah jadi tandem lama, ibaratnya seperti mimi lan mintuno, “ jelasnya.
Kapolres menambahkan tersangka pelaku cenderung mengincar sepeda motor milik petani yang biasanya diparkir sembarangan di pematang sawah maupun tegalan. Setelah mendapatkan motor curian, kendaraan dijual kepada penadah seharga Rp 800 ribu – 1 Juta. Modus operandi tersangka pelaku, rata – rata mengandalkan kunci palsu. Hanya dalam waktu paling lama 3 menit, sudah bisa menggondol sepeda motor.
“Tersangka pelaku biasa pakai kunci T atau kunci palsu. Menariknya motor curian ini dijual kembali ke petani – petani, juga di pelosok pedesaan, “ imbuh Kapolres.
Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor. Saat ini di Mapolres Rembang terdapat belasan motor hasil kejahatan. Masyarakat yang ingin datang mengecek dipersilahkan, dengan membawa bukti STNK dan BPKB kendaraan. (Musyafa Musa).