Kragan – Aparat TNI Angkatan Laut dari Pos Angkatan Laut Rembang, menggrebek tambang liar pasir laut di pinggir pantai Dusun Telas, Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 03.30 Wib. Dua orang ditangkap dan 3 kendaraan pengangkut pasir laut diamankan.
Awalnya, anggota marinir menyamar sebagai warga biasa, melakukan pantauan di dekat lokasi tambang pasir laut, sejak Selasa siang kemarin. Ternyata penambang pasir mulai ramai berdatangan pada malam hari. Begitu pula kendaraan pengangkut pasir kian banyak, saat menginjak waktu dini hari.
5 orang marinir dipimpin Komandan Pos AL Rembang, Lettu Hartono kemudian melakukan penyergapan di 2 titik. Suasana lokasi sangat gelap, sehingga cukup banyak penambang kabur. Bahkan 1 penambang yang sudah diamankan di dalam mobil TNI AL bisa lolos, karena kurang pengawasan. Hanya 2 orang yang diamankan, masing – masing berinisial WN (42 tahun) warga Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan dan NY (45 tahun) warga Desa Pelang, Kecamatan Sarang. Dari tangan WN, aparat turut mengamankan sepeda motor roda tiga, sedangkan dari NY membawa sarana colt bak terbuka, untuk mengangkut pasir laut. 1 colt lain yang ikut diamankan, belum diketahui siapa pemiliknya.
WN berdalih baru kali pertama ini mengambil pasir laut. Itupun rencananya pasir akan digunakan untuk menyelesaikan perbaikan mushola di kampungnya.
“Gini lho pak malam harinya kan ada rapat perbaikan Mushola. Sudah ada pasir hitam sich, cuman kalau nggak dicampuri pasir laut kayak gini, nggak kuat. Makanya saya berinisiatif mengambil pasir laut ke Sumurtawang. Setelah ditangkap kapok pak, demi Allah nggak akan ngulangi lagi, “ bebernya.
Sementara itu, Komandan Pos Angkatan Laut Rembang, Lettu Hartono mengungkapkan tiap kali pelaku penambang pasir laut tertangkap, selalu beralasan pasir laut akan digunakan untuk kepentingan sendiri atau pembangunan fasilitas umum. Jarang sekali ada yang terang – terangan mengakui pasir diperjualbelikan.
Ia menyampaikan alasan kenapa harus turun langsung menggelar penertiban, karena dampak penambangan pasir laut sudah memicu abrasi cukup parah di Desa Sumurtawang dan sekitarnya. Banyak tanah warga maupun bangunan rumah penduduk yang rusak tergerus erosi pantai. Masyarakat setempat sudah sering mengingatkan, namun mereka justru dimusuhi oleh penambang liar.
“Perda Kabupaten Rembang sudah melarang penambangan pasir laut. Tapi penambang ini nekat membangkang, karena alasan perut. Lha kalau semua alasan perut, sengsara kita. Apa nggak sadar yang dilakukan itu merugikan warga lainnya. Tanah amblas, rumah rusak diterjang ombak, “ tandasnya.
Lalu bagaimana tindak lanjut 2 warga yang tertangkap, Lettu Hartono menimpali akan berkoordinasi dengan Polres, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan. Ada dua kemungkinan, diberi pembinaan atau langsung menjalani proses hukum.
Mengingat penambangan pasir laut melanggar Undang – Undang Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil, serta Undang – Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil, ancaman hukumannya paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Musyafa Musa).