Tambang Liar, Tindak Lanjut Pelimpahan & Soal Backing
Petugas TNI AL Rembang mengecek barang bukti kendaraan pengangkut pasir laut.
Petugas TNI AL Rembang mengecek barang bukti kendaraan pengangkut pasir laut.

Kragan – Pos Angkatan Laut Rembang melimpahkan kasus penambangan liar pasir laut di Dusun Telas Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan kepada Satpol PP, selaku kepanjangan tangan Pemkab Rembang. Hal itu setelah aparat TNI Angkatan Laut menangkap 2 warga pengambil pasir laut dan mengamankan 3 unit kendaraan pengangkut pasir.

Komandan Pos Angkatan Laut Rembang, Lettu Hartono menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Pemkab. Karena tindakan pengambilan pasir laut melanggar Peraturan Daerah, kemudian muncul arahan ditangani Satpol PP. Setelah dilimpahkan ke Satpol PP, Kamis siang (29/11), maka kewenangan berada di instansi tersebut. Kebetulan Satpol PP juga memiliki petugas penyidik, yang bisa melanjutkan pelanggaran Perda ke pengadilan.

“Saya mewakili Danlanal Semarang, sedangkan pak Waluyo sebagai Kepala Satpol PP mewakili Pemkab Rembang. Setelah pelaku dan barang bukti kami serahkan, ya terserah bagaimana nantinya Satpol PP menindaklanjuti. Kewenangan sudah beralih kesana, “ kata Lettu Hartono.

Lettu Hartono membenarkan kegiatan penambangan pasir laut liar di Desa Sumurtawang Kecamatan Kragan, selalu kucing – kucingan dengan TNI Angkatan Laut. Dulu berlangsung siang, kemudian setelah dioperasi, bergeser malam. Setelah itu berubah menjadi dini hari, untuk mengelabui aparat keamanan. Usai digrebek, pihaknya tetap akan melakukan giat patroli rutin ke pinggiran pantai Sumurtawang. Jangan sampai terjadi penambangan lagi, karena mulai bulan Desember diramalkan memasuki musim ombak besar.

“Masalahnya pada bulan Desember – Februari nanti rawan terjadi ombak besar. Kami nggak akan lengah. Apalagi saat sosialisasi di Kecamatan Kragan bulan lalu, pak Kades juga kami undang. Kalau melihat penambangan pasir, mohon segera dilaporkan. Ini menyangkut keselamatan warga di pinggir pantai, pak Kades juga harus tegas, “ imbuhnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Pelang Kecamatan Sarang berinisial NY (45 tahun) yang diamankan TNI AL Rembang mengaku pemain lama pengambil pasir. Dulu pernah mengambil pasir di daerah Tuban, Jawa Timur. Setelah tutup, kemudian geser ke Sumurtawang, Kragan. Ia biasa membeli 1 rit pasir laut colt bak terbuka seharga Rp 120 ribu, kemudian dijual Rp 300 ribu.

“Kalau pesanan pasir laut, rata – rata seminggu dua kali. Cuman kan nggak tentu mas. Saya tahu sich bagaimana dampaknya sama lingkungan. Tapi mau kerja apa ya, wong tenaga sudah tua, “ ucap pria dua anak ini.

Ketika disinggung apakah ada backing oknum aparat atau preman dalam praktek penambangan pasir laut di Desa Sumurtawang, NY mengaku tidak tahu menahu. Ia berdalih tidak banyak mengenal pelaku penambang, karena baginya yang terpenting bisa “kulakan” pasir dan dijual lagi, demi meraup untung. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan