

Rembang – Penjualan minuman keras masih merajalela, sehingga dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminalitas di Kabupaten Rembang. Jika mengacu data polisi, terjadinya kejahatan sering diawali dari minum Miras dulu.
Maka jajaran Polres Rembang belakangan ini menggencarkan Operasi Cipta Kondisi, salah satunya dengan sasaran Miras. Aparat Polsek Rembang Kota misalnya, mereka menyisir kafe maupun warung kopi.
Kapolsek Rembang Kota, AKP Haryanto menjelaskan saat operasi hari Jum’at, pihaknya mengamankan 28 botol Miras dari 3 lokasi, meliputi Kafe Sahara, Kafe Joker dan Warkop Republik. Dari Miras yang disita, sebagian jenis arak dan sebagian lainnya merupakan Miras buatan pabrik yang mengandung kadar alkohol melebihi 5 %. Intensitas operasi akan ditambah, menjelang perayaan Natal, Tahun Baru maupun pesta demokrasi Pemilu.
“Polsek Rembang Kota memetakan sasaran yang didatangi, mulai kafe, warung kopi maupun tempat hiburan yang dicurigai menjual Miras. Jadi sudah sejak tanggal 16 November lalu, kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, “ terangnya.
AKP Haryanto menambahkan dengan kandungan alkohol cukup tinggi, selain membahayakan kesehatan peminumnya, hal itu juga tidak menutup kemungkinan memicu kerawanan tindak kejahatan. Setelah operasi, penjual Miras didata dan diminta keterangan. Ia berharap melalui upaya menekan peredaran Miras, dapat menciptakan situasi wilayah dalam kota Rembang yang aman dan kondusif.
“Semisal orang mau menjambret, minum Miras dulu. Mau berkelahi, juga minum Miras. Hal – hal seperti ini kami antisipasi dengan giat operasi. Miras kita sita, sedangkan pedagangnya kami himbau untuk tidak menjual Miras lagi, “ imbuh Kapolsek.
Tak hanya Polsek Rembang Kota, Satuan Sabhara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang juga terjun langsung, ikut merazia minuman keras. Sasaran mereka lebih luas, karena menyisir titik – titik rawan di pelosok pedesaan. (Musyafa Musa).