Moratorium Izin Tetap Berlaku, Begini Rincian Sebaran Mini Market
Ilustrasi mini market. (finansialku.com).
Ilustrasi mini market. (finansialku.com).

Rembang – Jumlah mini market atau toko modern di Kabupaten Rembang, mencapai 53 lokasi. Hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten tetap memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin mini market, agar tidak semakin bertambah.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan masyarakat sebenarnya ingin  di setiap kecamatan, terdapat mini market. Meski jumlahnya saat ini masih tergolong wajar, namun Pemkab berusaha keras menjaga keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional.

Menurutnya, kedepan perlu perubahan Perda tentang toko modern, termasuk mengatur berapa jarak minimal antara toko modern dengan pasar tradisional. Kemudian kewajiban bagi pengelola toko modern untuk ikut memasarkan produk – produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Jadi total 53 toko modern ini, 1 tutup di Sedan, jadi tinggal 52. Penyebarannya di Kecamatan Rembang Kota 28, Lasem 9, Sarang 6, Kragan 2, kemudian Sluke, Kaliori dan Sale masing – masing ada 1 titik. Kecamatan Sulang 2 dan Kecamatan Pamotan 2. Kalau terus ditambah, kami nggak ingin menjadi masalah, “ tuturnya.

Hafidz menambahkan sejak 2 tahun lalu menjabat Bupati Rembang, sudah menetapkan moratorium izin baru toko modern. Sebelum perubahan Perda, maka moratorium tetap berlaku. Ia sebatas mengingatkan agar masyarakat tidak alergi terhadap toko modern, karena sebenarnya antara toko modern dengan pasar tradisional bisa saling berkombinasi.

“Sebenarnya toko modern tidak menjadi penghalang bagi perekonomian kita. Yang penting jangan sampai ada kesenjangan terlalu dalam. Makanya moratorium tetap jalan, sambil menunggu revisi Perda, “ imbuh Hafidz.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Dan UMKM Kabupaten Rembang, Akhsanudin mengatakan 53 toko modern secara rinci meliputi 45 yang berjejaring nasional (Alfamart dan Indomaret), serta 8 bersifat lokal. Sebelum toko modern berdiri, menurut Akhsanudin harus mendapatkan persetujuan dari pedagang pasar tradisional.

“Ada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern. Karena disitu telah dijelaskan agar ketiganya dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan, “ ungkapnya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan