

Rembang – Polisi dan Satpol PP Kabupaten Rembang menjaga ketat proses rapat paripurna istimewa di gedung DPRD, Kamis siang (09 Agustus 2018), dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) M. Baha’ud Dhuror, anggota DPRD Rembang dari Partai Nasdem, warga Desa Sulang, Kecamatan Sulang.
Gus Baha’, demikian panggilan akrabnya digantikan oleh Sustiyono (38 tahun), warga Desa Demaan, Kecamatan Gunem. Ketua DPRD Rembang, Majid Kamil menjelaskan dari total 44 orang anggota DPRD, yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang.
Menurutnya, sidang pergantian antar waktu tidak mewajibkan harus memenuhi quorum. Meski belum quorum sekalipun, rapat istimewa tetap bisa dilanjutkan.
“Amanat pasal 67 ayat 3 tata tertib DPRD Kabupaten Rembang, menjelaskan rapat paripurna istimewa tidak mengambil keputusan. Jadi tidak memperhitungkan quorum. Tepat pukul 11.36 WIB, rapat paripurna istimewa DPRD resmi saya buka dan terbuka untuk umum, “ jelasnya.
Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Drupodo menyatakan M. Baha’ud Dhuror diberhentikan oleh pengurus partai Nasdem Kabupaten Rembang. Hal itu menjadi dasar pengajuan kepada Gubernur Jawa Tengah, memberhentikan yang bersangkutan. Akhirnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018. Mengenai sosok penggantinya, Sustiyono sudah menyesuaikan dengan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 lalu yang disampaikan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.
“Meresmikan pemberhentian M. Baha’ud Dhuror, dengan ucapan terima kasih atas jasa – jasanya. Mengangkat Sustiyono menjadi anggota DPRD Rembang, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, “ terang Drupodo.
Setelah dilantik, Sustiyono secara otomatis menempati anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dan Hukum DPRD Rembang, menggantikan posisi M. Baha’ud Dhuror sebelumnya.
Proses PAW berjalan lancar, tanpa ada gangguan. Meski demikian, polisi dan anggota Satpol PP tetap berjaga – jaga di sekitar sidang paripurna. (MJ – 81).
Ngentekke duit tenan kie…
???????