Rembang – Sejumlah kepala desa mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rembang, dalam Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud menjelaskan hal itu diperbolehkan, asalkan kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri diserahkan kepada instansi berwenang. Ketika mendaftar, Kades yang menjadi Bacaleg harus melampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri masih dalam proses. Nantinya, sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan pada tanggal 20 September 2018, mereka wajib menyerahkan surat pemberhentian tetap. KPU sudah berkoordinasi dengan Pemkab Rembang, ternyata Pemkab juga menyiapkan tim khusus menangani masalah ini.
“Jadi yang sekarang ini cukup melampirkan surat keterangan, pengunduran diri dari kepala desa masih dalam proses. Tapi nanti harus diserahkan surat pemberhentian tetap, dalam hal ini Bupati Rembang yang meneken, “ ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo menuturkan dua kepala desa yang menjadi bakal Caleg yakni Purwanto, Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan maju melalui partai Nasdem dan Abdul Rouf, Kepala Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, nyalon melalui PPP. Ia berharap jika kelak terpilih, akan mampu mengemban amanah rakyat, terutama aspirasi masyarakat desa.
“Jadi kepala desa maupun DPRD, sama – sama melayani masyarakat. Semoga jadi keduanya dan konsiten memperjuangkan desa, karena backgroundnya Kades, “ terang Jidan.
Jidan menambahkan kebetulan Purwanto selama ini menduduki Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang. Begitu maju Nyaleg, posisinya di paguyuban akan digantikan personel lain, melalui forum musyawarah dengan pengurus. Kepengurusan paguyuban Kades periode sekarang, baru berakhir bulan Januari tahun 2020 mendatang. (MJ – 81).