Bakal Caleg Terancam Dicoret, KPU Rembang Beri Batasan Waktu Terakhir
KPU Kabupaten Rembang menerima kelengkapan berkas persyaratan bakal Caleg dari Partai Perindo, Senin (30/07).
KPU Kabupaten Rembang menerima kelengkapan berkas persyaratan bakal Caleg dari Partai Perindo, Senin (30/07).

Rembang – Masih banyak partai politik di Kabupaten Rembang, yang belum melengkapi persyaratan bakal calon legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud menjelaskan rata – rata kekurangan berkas persyaratan diantaranya seperti ijazah belum dilegalisir, surat keterangan catatan kriminal (SKCK), kemudian kolom centhang formulir yang tidak disi, dan belum adanya surat keterangan sehat dari rumah sakit. Kalau memang bakal Caleg yang bersangkutan diyakini sulit memenuhi persyaratan, pengurus partai politik bisa langsung melakukan penggantian. Asalkan penggantian masih dalam 1 daerah pemilihan (Dapil) dan tidak ditukar antar Dapil.

“Kekurangannya simple sich ya. Centhang menyenthang yang kurang banyak. Di situ kan ada formulir misalnya tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 tahun, banyak belum dicenthang. Masih ada waktu, saya kira partai politik sudah bisa melengkapi kok, “ jelasnya.

Minanus Su’ud menambahkan masa perbaikan berkas bakal Caleg diberi waktu antara tanggal 18 – 21 Juli. Setelah itu, diadakan verifikasi dan penelitian. Tanggal 23 – 31 Juli merupakan masa untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika nantinya sampai dengan tanggal 31 Juli belum melengkapi persyaratan, maka bakal Caleg tersebut akan dicoret dan tidak bisa melanjutkan ke tahap pencalonan anggota DPRD Kabupaten Rembang.

“Kekurangan kan sudah kita sampaikan semua, jadi mereka kita beri waktu datang lagi melengkapi dokumen. Bisa dibereskan atau tidak. Kalau nggak sampai batas waktu yang telah ditentukan, ya tentu akan kami coret, “ imbuh Su’ud.

Jumlah anggota bakal Caleg yang terdata di KPU Kabupaten Rembang sebanyak 455 orang dari 16 partai politik. Sampai Senin siang (30 Juli 2018), baru partai Perindo yang sudah melengkapi berkas persyaratan. Pihak KPU Kabupaten Rembang akan menunggu 15 partai politik lainnya, sampai dengan hari Selasa pukul 16.00 WIB. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan