Ribuan Pengawas TPS Mulai Petakan Kerawanan, Begini Cara Mengukurnya
Pengawas TPS di Kecamatan Rembang Kota mengikuti bimbingan tekhnis, belum lama ini.
Pengawas TPS di Kecamatan Rembang Kota mengikuti bimbingan tekhnis, belum lama ini.

Rembang –  Sebanyak 1.300 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Rembang langsung bekerja setelah dilantik pekan lalu. Mulai pekan ini ribuan pengawas itu langsung diminta memetakan kerawanan di TPS masing-masing.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pengawas TPS diberi waktu memetakan kerawanan antara tanggal 10 – 22 Juni 2018. “Mereka harus mengidentifikasi apakah TPS dimana mereka bertugas masuk kategori rawan atau tidak,” kata dia di Rembang, Selasa (12/6).

Totok membeberkan, sebelum menjalankan tugasnya, para pengawas TPS itu sudah diberikan bimbingan teknis (bintek) oleh Panwascam masing-masing. Sehingga mengetahui indikator apa saja yang akan digunakan dalam pemetaan tersebut. Diantaranya akurasi data pemilih, penggunaan hak Pilih/hilangnya hak pilih, Politik uang, Netralitas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan Kampanye.

Dalam variabel akurasi Data Pemilih, instrumennya apakah terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, dan adanya daftar pemilih tambahan. Pada variabel  penggunaan hak Pilih/Hilangnya hak pilih,  instrumennya apakah  terdapat jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS, pemilih disabilitas, terdapat TPS di wilayah khusus, sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, bencana, hutan, perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal (rusun, apartemen), dan  konflik wilayah administrasi.

Sedangkan untuk variabel politik uang, intrumennya apakah ada aktor politik uang di wilayah TPS, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, dan terdapat relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS. Pada variabel  netralitas KPPS, instrumennya apakah ada petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu.

Adapun variabel pemungutan suara, instrumennya apakah ada C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS, TPS berada di dekat posko/rumah tim sukses pasangan calon, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, dan ketersedian logisitk

Sedangkan variabel kampanye, lanjut Totok, instumennya meliputi apakah terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitar TPS, dan terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS. Laporan mereka kemudian disampaikan secara berjenjang ke tingkat Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten.

Menurut Totok, pemetaan TPS rawan ini sangat penting karena tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara sangat rentan terhadap adanya pelanggaran dan kecuarangan. “Dengan mengetahui peta kerawanan itu, pengawas bisa menyusun strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara,” pungkasnya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan