

Pancur – Arena judi kartu remi di Desa Pancur Kecamatan Pancur digrebek anggota Resmob Polres Rembang, Senin (26/03) sekira pukul 17.00 WIB. Usai penggrebekan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya berinisial Ms (43 tahun) warga Desa Pandan Kecamatan Pancur, Sr (39 tahun) warga Desa Pancur, kemudian Sj (53 tahun) warga Desa Pancur dan SL (46 tahun) warga Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem. Judi remi tersebut berlangsung di sebuah warung kopi, tepatnya depan penggilingan padi Jatimalang Desa Pancur.
Kaur Binops Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto menjelaskan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait seringnya judi kartu di warung kopi itu. Anggotanya kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui praktek judi, langsung digrebek.
Dari 5 orang yang diamankan, hanya 4 pemain ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan, Selasa (27 Maret 2018). Sedangkan seorang lainnya dibebaskan, karena hanya menonton judi remi.
“Warga sekitar memang resah melihat judi tersebut. Kadang sampai malam hari. Makanya ada yang lapor ke kami, ya langsung ditindaklanjuti. Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang, untuk proses hukum berikutnya, “ kata Edi.
Iptu Moch. Edi Sismanto menambahkan dari arena judi remi, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi, karpet untuk alas judi dan uang taruhan sebesar Rp 135 Ribu. (MJ – 81).