Data Tilang Brio Kuning Direvisi, Pasal Dakwaan Berubah Tapi Putusan Sama

Data Tilang Brio Kuning Direvisi, Pasal Dakwaan Berubah Tapi Putusan Sama

7 November 2025

Rembang – Setelah sempat menuai sorotan tilang Brio kuning diduga memakai plat nomor palsu, tetapi di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang justru yang ditilang sepeda motor, akhirnya sudah ada revisi.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menanggapi bahwa penilangan sudah sesuai prosedur, tetapi anggotanya salah memasukkan data.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.