Polisi Ungkap Jeratan Pasal, Untuk 3 Tersangka Pengeroyokan Disertai Penusukan
10 Maret 2026Rembang – Polres Rembang mengenakan pasal 262 KUHP, terhadap 3 orang tersangka penusukan, yang diduga mengeroyok dan menusuk seorang pria di Jalan Lingkar Desa Mondoteko Rembang.
Tersangka, masing-masing 2 orang dari Kota Semarang dan 1 orang dari Kabupaten Rembang. Ketiganya merupakan pengamen jalanan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Akp


