Polisi Ungkap Jeratan Pasal, Untuk 3 Tersangka Pengeroyokan Disertai Penusukan
Barang bukti senjata tajam jenis pisau dan 3 tersangka pelaku.
Barang bukti senjata tajam jenis pisau dan 3 tersangka pelaku.

Rembang – Polres Rembang mengenakan pasal 262 KUHP, terhadap 3 orang tersangka penusukan, yang diduga mengeroyok dan menusuk seorang pria di Jalan Lingkar Desa Mondoteko Rembang.

Tersangka, masing-masing 2 orang dari Kota Semarang dan 1 orang dari Kabupaten Rembang. Ketiganya merupakan pengamen jalanan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Akp Alva Zakiya Akbar didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyampaikan pasal tersebut menyangkut pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka.

“Kalau KUHP lama pasal 170 mas, ini pakai KUHP baru, pasal 262. Semua tersangka sudah kita tahan. Peran tersangka, ada yang menusuk, ada yang menendang dan memukul,” terangnya.

Barang bukti senjata tajam jenis pisau sudah diamankan pihak kepolisian.

“Kondisi korban selamat, tapi mengalami luka-luka di lengan dan bahu. Untuk barang bukti sudah diamankan pihak Polsek Rembang Kota,” imbuhnya.

Kasat Reskrim memperinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, waktu itu korban naik sepeda motor bersama seorang temannya.

Ia berhenti di depan Indomaret, samping kafe G & B, Jalan Lingkar Mondoteko. Diduga yang bersangkutan meminta rokok kepada seseorang (pelaku) yang kebetulan sedang nongkrong.

Lantaran cara memintanya dianggap tidak sopan, membuat pelaku bersama sejumlah rekannya marah, sekaligus mengejar korban, hingga terjadilah pengeroyokan disertai penusukan.

“Yang minta rokok korban. Namun pelaku tersinggung, nggak terima dengan cara korban. Habis itu, terjadilah peristiwa tersebut,” imbuh AKP Alva. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan