Usai Menabrak Pemotor Sampai Meninggal, Sopir Truk Tronton Diamankan (TKP Jurangjero Sluke)
Kondisi pasca kecelakaan, di jalur Pantura Jurangjero Kecamatan Sluke, warga menutupi jenazah korban dengan daun pisang, Minggu sore (08/03).
Kondisi pasca kecelakaan, di jalur Pantura Jurangjero Kecamatan Sluke, warga menutupi jenazah korban dengan daun pisang, Minggu sore (08/03).

Sluke – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura Semarang-Surabaya, turut tanah Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang,  Minggu sore (08 Maret 2026) sekira pukul 16.00 Wib.

1 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, atas nama Subandi (54 tahun), warga Desa Jurangjero Kecamatan Sluke.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryian Mitha Pangesty melalui Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas, Iptu Bhakti Satria menyatakan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, awalnya korban naik sepeda motor Yamaha Jupiter dari barat ke timur.

Diduga yang bersangkutan akan belok ke kanan atau menuju arah selatan.

“Posisi sepeda motor sudah melewati garis marka tengah putus-putus, hendak menyebrang ke selatan jalan,” terangnya.

Namun dari arah barat ke timur, terdapat sebuah truk tronton yang menyalip kendaraan lain. Lantaran jarak sudah sangat dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari lagi.

“Truk tronton akhirnya menabrak sepeda motor Jupiter,” imbuhnya.

Pemotor meninggal dunia, karena menderita cidera berat pada bagian kepala.

Usai kecelakaan, truk tronton tersebut tidak berhenti, namun langsung melaju ke arah timur.

Truk tronton berhasil dikejar warga dan tertangkap di jalur Pantura sekitar Desa Pangkalan Kecamatan Sluke.

Iptu Bhakti Satria menambahkan sopir truk, berinisial RZ (38 tahun) warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, beserta truk tronton diamankan menuju Pos Laka Lasem, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.