Polisi Kembalikan Barang Bukti Brio Kuning, Langsung Menuai Sorotan

Polisi Kembalikan Barang Bukti Brio Kuning, Langsung Menuai Sorotan

4 November 2025

Rembang – Barang bukti Honda Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu K 1239 DD, sudah diserahkan kepada pemilik mobil, Himmatul Ulya, seorang penyanyi warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan.

Padahal di sisi lain, kasus tersebut dilaporkan oleh anggota DPRD Rembang, Maryono, selaku pemilik plat nomor asli, kepada Satreskrim Polres Rembang. Laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan plat nomor dan pencemaran nama baik.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.