Satu-Satunya Warga Kab. Rembang, Menyandang Status Terpidana Mati (Kapan Eksekusi Sumani ??)

Satu-Satunya Warga Kab. Rembang, Menyandang Status Terpidana Mati (Kapan Eksekusi Sumani ??)

10 Desember 2025

Rembang – Terpidana hukuman mati, Sumani (49 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dilaporkan sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia semula ditahan di Rutan Rembang, seusai mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu atau sudah 4 tahun lebih berlalu.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.