Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rembang Andalkan Lima Sumber Anggaran Tahun 2026 Ini

Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rembang Andalkan Lima Sumber Anggaran Tahun 2026 Ini

15 Juli 2026

Rembang – Sebanyak 1.542 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Rembang, akan menjadi sasaran penataan pada tahun 2026 ini.

Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang, Mustain, Rabu siang (15 Juli 2026) menjelaskan pihaknya mengoptimalkan berbagai sumber anggaran.

Ia mencontohkan anggaran daerah, dialokasikan Rp 2,2 Miliar untuk menata 139 unit rumah.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.