Polres Rembang Menahan Ibu Bayi, Kasat Reskrim Beberkan Jeratan Pasalnya (Temuan Jenazah Bayi Di Bawah Almari)

Polres Rembang Menahan Ibu Bayi, Kasat Reskrim Beberkan Jeratan Pasalnya (Temuan Jenazah Bayi Di Bawah Almari)

10 Agustus 2026

Rembang – Pihak Polres Rembang memastikan sudah menahan ibu bayi, S (32 tahun), warga Desa Binangun Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery melalui Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar, Senin pagi (10 Agustus 2026) ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

“Sampun (ditahan) mas,” ungkapnya.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.