17 Korban BMT Harum Menang Gugatan, Masihkah Ada Harapan ?? Terkendala Eksekusi Aset

17 Korban BMT Harum Menang Gugatan, Masihkah Ada Harapan ?? Terkendala Eksekusi Aset

14 Desember 2025

Rembang – 17 korban penyimpan uang di Koperasi Syariah BMT Harum Rembang, menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. Namun apakah proses eksekusi aset berjalan lancar ?

Kuasa hukum korban BMT Harum, Abdul Mun’im mengatakan putusan majelis hakim memerintahkan agar BMT Harum mengembalikan kerugian yang dialami 17 kliennya, total sekira Rp 20 Miliar.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.