17 Korban BMT Harum Menang Gugatan, Masihkah Ada Harapan ?? Terkendala Eksekusi Aset
Abdul Mun’im, kuasa hukum 17 korban BMT Harum Rembang.
Abdul Mun’im, kuasa hukum 17 korban BMT Harum Rembang.

Rembang – 17 korban penyimpan uang di Koperasi Syariah BMT Harum Rembang, menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. Namun apakah proses eksekusi aset berjalan lancar ?

Kuasa hukum korban BMT Harum, Abdul Mun’im mengatakan putusan majelis hakim memerintahkan agar BMT Harum mengembalikan kerugian yang dialami 17 kliennya, total sekira Rp 20 Miliar.

“Hal yang terpenting adalah kepastian hukum. Sudah ada putusan hakim, incracht ini atau tidak ada banding. Ini menjadi pegangan kita, untuk melangkah berikutnya. Justru kalau tidak ada putusan hakim, malah akan jauh lebih sulit,” terangnya.

Pihaknya sudah pernah bertemu dengan pengelola BMT Harum, Agus Sutrisno. Namun yang bersangkutan sampai sekarang tidak mampu mengembalikan uang kliennya tersebut.

“Bahkan nomor (HP) saudara Agus Sutrisno sudah tidak bisa dihubungi lagi,” imbuhnya.

Mun’im menambahkan jalan satu-satunya adalah mengeksekusi aset milik BMT Harum.

Pada tahapan ini muncul kendala lagi, karena banyak aset BMT Harum yang diagunkan kepada pihak bank.

Ia mencontohkan kantor BMT Harum di Jalan Pemuda Rembang, sertifikat tanah dan bangunannya, sudah diagunkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Kalau tanahnya saja, perkiraan nilainya Rp 2–3 Miliar. Kalau plus bangunan, Rp 7 – 8 Miliar, maksimal. Itu pun sudah diagunkan ke bank BSI. Jadi antara gugatan dengan proses eksekusi aset, lebih lama eksekusinya. Ini jadi kendala yang kita hadapi,” terang pengacara dari Kecamatan Sedan ini.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya menempuh langkah-langkah, agar hak 17 kliennya dapat terpenuhi. Bahkan ada rencana melapor ke Polda Jawa Tengah, untuk mendapatkan kepastian di ranah pidana.

“Ini ada kuasa baru dari korban lain. Saya yakin kalau Agus Sutrisno ditangkap, akan terbuka semua. Sudah ada korban yang melapor ke Polres Rembang, namun sejauh ini belum ada perkembangan memuaskan,” bebernya.

Mun’im juga sempat mengorek informasi berapa total nilai uang simpanan di BMT Harum. Data yang diterimanya, sekira Rp 300 Miliar.

“Kalau BMT Bus Lasem infonya lebih banyak lagi mas, diperkirakan tembus Rp 1,2 Triliun. Coba bayangkan, korban sampai meninggal dunia. Tapi nggak ada proses penindakan,” pungkas Mun’im. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.