Tanggapan Unicef Soal Kekerasan Anak Sejak Lahir, Dikembalikan Ke Keluarga Atau Diadopsi Pihak Lain ??

Tanggapan Unicef Soal Kekerasan Anak Sejak Lahir, Dikembalikan Ke Keluarga Atau Diadopsi Pihak Lain ??

25 November 2025

Rembang – Apakah bayi yang dibuang dan sudah menjadi korban kekerasan sejak lahir, sebaiknya diadopsi oleh pihak lain atau tetap dirawat oleh keluarganya sendiri, masalah ini saya tanyakan kepada Unicef, sebuah lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertugas melindungi hak-hak anak.

Kepala Kantor Unicef Wilayah Jawa, Arie Rukmantara menjelaskan prinsipnya adalah

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.