Sebelum Meninggal, Korban Lontarkan Kalimat Mengejutkan (Polres Rembang Ungkap Kematian ASN Wanita)

Sebelum Meninggal, Korban Lontarkan Kalimat Mengejutkan (Polres Rembang Ungkap Kematian ASN Wanita)

10 September 2025

Rembang – Polres Rembang, hari Rabu (10 September 2025) mengumumkan hasil visum dan autopsi, terkait meninggalnya JRD (28 tahun), yang mayatnya ditemukan di pemecah gelombang Pelabuhan Tasikagung Rembang, 11 Agustus 2025 lalu.

JRD adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPKP), tinggal sehari-hari di Kelurahan Tanjungsari Rembang. Jenazah korban dimakamkan di kampungnya, Desa Mangunlegi Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.