Komentar Lengkap Bupati Rembang, Soal Pencopotan Kades Gandrirojo

Komentar Lengkap Bupati Rembang, Soal Pencopotan Kades Gandrirojo

18 Desember 2024

Sedan – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan Pemkab akan melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait aksi masyarakat Desa Gandirojo Kecamatan Sedan yang menuntut pencopotan kepala desa mereka, usai kepergok berada di dalam rumah bidan lewat tengah malam.

Bupati mengatakan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah oknum Kades layak diberhentikan atau tidak.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.