

Sedan – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan Pemkab akan melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait aksi masyarakat Desa Gandirojo Kecamatan Sedan yang menuntut pencopotan kepala desa mereka, usai kepergok berada di dalam rumah bidan lewat tengah malam.
Bupati mengatakan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah oknum Kades layak diberhentikan atau tidak.
“Jadi tahapannya, prosedurnya, mekanismenya akan kita sesuaikan, sehingga apakah ini layak untuk diberhentikan atau tidak,” tuturnya, Rabu (18 Desember 2024).
Ia menyebut perlu pembuktian, sehingga prosesnya tidak salah.
“Ya pihak-pihak terkait tetap akan dipanggil,” imbuh Bupati.
Hafidz menambahkan pemberhentian kepala desa harus melalui usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gandrirojo. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan luar yang masuk menunggangi peristiwa tersebut.
“Maka BPD akan kita ajak komunikasi, agar permasalahan bisa clear di tingkat masyarakat. Tidak ada gejolak dan tidak ada kepentingan-kepentingan yang masuk. Yang kita khawatirkan ada kepentingan yang masuk,” terangnya.
Kronologis Kejadian
Sampai Rabu siang (18/12), Bupati belum menerima surat usulan pemberhentian Kades dari BPD.
“Belum, belum saya terima. Kita tunggu saja nanti,” tandas Hafidz.
Sebelumnya, Sabtu malam (14/12) sekira pukul 21.00 Wib, warga mengetahui Kades Gandrirojo masuk ke dalam rumah dinas bidan desa.
Setelah diintai cukup lama, Kades tak kunjung keluar, hingga digrebek warga sekira pukul 01.00 Minggu dini hari (15/12).
Kades diketahui sempat bersembunyi di balik pintu. Selanjutnya masyarakat mengarak Kades menuju Mapolsek Sedan.
Kades sudah berkeluarga, sedangkan sang bidan berstatus janda. Senin (16/12), puluhan warga Gandrirojo menggelar aksi demo di balai desa dan kantor kecamatan, menuntut pencopotan Kades. (Musyafa Musa).