Ingin Masuk Sekolah Rakyat Di Kab. Rembang ?? Catat Syarat-Syaratnya, Jangan Sampai Salah Paham
Syarat pendaftaran masuk Sekolah Rakyat. Pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Rembang di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang.
Syarat pendaftaran masuk Sekolah Rakyat. Pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Rembang di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang.

Rembang – Pendaftaran Sekolah Rakyat Kabupaten Rembang, yang berada di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang, sudah mulai dibuka.

Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat, untuk memberikan fasilitas pendidikan gratis dan berkualitas, bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pendaftaran akan ditutup tanggal 30 Mei 2026. Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menegaskan syarat utama calon siswa Sekolah Rakyat yang bisa mendaftarkan diri berasal dari keluarga tidak mampu, kategori Desil 1-2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Artinya di luar Desil 1-2, tidak bisa masuk Sekolah Rakyat,” terangnya, Jum’at (15 Mei 2026).

Ia menyebut bagi calon siswa bisa langsung mendaftarkan diri melalui petugas pendamping PKH setempat, atau langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga, Jalan Pemuda Rembang.

Menurut Nurdin, nantinya petugas pendamping PKH akan melakukan skrinning data DTSEN calon peserta didik yang memenuhi kriteria.

Selain Desil 1-2, yang bersangkutan tidak sedang sekolah atau putus sekolah, kelompok usia jenjang Pendidikan SD/SMP/SMA, serta dipastikan tidak tercatat sedang bersekolah, untuk menjamin tidak ada anak sekolah (meskipun Desil 1-2) berpindah ke Sekolah Rakyat.

“Ini poin penting arahan dari Kementerian Sosial. Jadi nggak bisa misalnya, ada anak SD kelas 1 sekolah reguler, kemudian pindah ke Sekolah Rakyat. Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif, menyampaikan bila ada anak yang memenuhi syarat,” imbuh Nurdin.

Nurdin menambahkan jika mengacu data DTSEN, terdapat sekira 51.242 anak jenjang usia SD/SMP/SMA di Kabupaten Rembang yang berasal dari keluarga Desil 1-2. Namun harus tetap dipilah-pilah lagi, sesuai kriteria yang ditentukan pemerintah.

“Kami concern betul terhadap jangkauan calon peserta didik Sekolah Rakyat ini, supaya data bisa sevalid mungkin dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Tujuan baik, proses baik dan semoga hasilnya juga baik,” ujarnya.

Bagaimana dengan bangunan Sekolah Rakyat ? Informasi yang diperoleh, secara kontraktual akan diserahterimakan pada tanggal 20 Juni 2026, sehingga tahun ajaran baru Juli 2026 dapat langsung dimanfaatkan.

“Untuk pembangunan, rekrutmen guru/tenaga pendidik, sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial. Pemkab melalui Dinsos PPKB, sifatnya mendampingi/fasilitator,” pungkas Nurdin. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.