Kenapa PPDP Tidak Boleh Berusia Diatas 50 Tahun, Begini Alasan KPU
3 Juli 2020Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memperketat batas usia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak 09 Desember 2020, karena berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin, Jum’at siang (03 Juli 2020) menjelaskan KPU RI sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas

