Belum Ada Putusan PTUN, Bupati Ungkap Kebijakan Perangkat Desa Berusia 60 Tahun Lebih
30 Agustus 2020Gunem – Bupati Rembang, Abdul Hafidz memerintahkan kepada kepala desa untuk tetap melanjutkan masa kerja perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun lebih, sembari menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
Hal itu setelah ada perangkat desa berusia 60 tahun di Kabupaten

