Belum Ada Putusan PTUN, Bupati Ungkap Kebijakan Perangkat Desa Berusia 60 Tahun Lebih
Pembinaan perangkat desa di halaman kantor Kecamatan Gunem dikemas dengan olahraga bersama, Sabtu (29/08). Tampak Bupati Rembang, Abdul Hafidz (kaos merah) berada di barisan paling depan.
Pembinaan perangkat desa di halaman kantor Kecamatan Gunem dikemas dengan olahraga bersama, Sabtu (29/08). Tampak Bupati Rembang, Abdul Hafidz (kaos merah) berada di barisan paling depan.

Gunem – Bupati Rembang, Abdul Hafidz memerintahkan kepada kepala desa untuk tetap melanjutkan masa kerja perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun lebih, sembari menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Hal itu setelah ada perangkat desa berusia 60 tahun di Kabupaten Rembang yang diberhentikan mengajukan gugatan ke PTUN, akibat beda penafsiran. Mereka menilai masa kerja berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan kala itu.

Ketika berlangsung pembinaan perangkat desa di halaman Kantor Kecamatan Gunem, hari Sabtu (29/08), Abdul Hafidz menjelaskan saat ini sidang di PTUN masih dalam proses. Maka untuk menghindari permasalahan, bagi perangkat desa yang usianya melampaui 60 tahun per bulan Agustus 2020 ini, jangan langsung diberhentikan. Melainkan tetap melanjutkan masa kerja, sampai ada keputusan dari PTUN.

“Biar tidak ada perbedaan antara kabupaten satu dengan kabupaten yang lain, kita tunggu saja hasil PTUN. Saya instruksikan kepada Camat dan Dinpermades menunggu PTUN seperti apa. Perangkat desa yang usianya lebih dari 60 tahun diteruskan, sampai ada keputusan, “ tegas Hafidz.

Bupati memperinci berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seorang perangkat desa diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena usia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. Maka kepala desa tidak boleh seenaknya mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa.

“Jadi bapak ibu kepala desa wajib konsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari pak Camat atas nama Bupati, sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, “ tandasnya.

Hafidz menimpali saat ini gaji perangkat desa sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Lantaran haknya sudah diberikan, maka kewajibannya harus dijalankan, sama seperti PNS. Semisal dalam waktu 60 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, bisa diberhentikan.

“Kewajiban perangkat desa sama seperti PNS. Soalnya haknya sudah diberikan. Hal ini dipesankan oleh Menteri Dalam Negeri kepada kami selaku kepala daerah, supaya disampaikan ke perangkat desa, “ terangnya.

Lebih lanjut Bupati mengingatkan kepada perangkat desa untuk ikut menjaga kondusivitas kampungnya masing-masing. Bagaimanapun perangkat desa mesti dapat dicontoh masyarakat. Jangan sebaliknya justru memicu keresahan masyarakat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan