Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa masuk ke dalam ruangan, ketika berlangsung pendaftaran bakal calon antara tanggal 04 – 06 September 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengatakan langkah itu untuk mencegah kerumunan, lebih-lebih saat ini masih siaga pencegahan Covid-19.
“Kita lakukan pembatasan lebih ketat, tidak seperti masa pencalonan Pilkada-Pilkada sebelumnya, “ kata Zaenal, Selasa (01/09).
Menurut Zaenal, mengacu Peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan, yang wajib hadir yakni bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, kemudian ketua dan sekretaris pimpinan partai politik tingkat kabupaten, selaku pengusul bakal pasangan calon.
“Jadi yang boleh masuk ke dalam ruangan pendaftaran, bakal pasangan calon, sama ketua dan sekretaris partai politik, “ tandasnya.
Terkait dokumen syarat pencalonan, wajib dipenuhi. Termasuk batas minimal 9 kursi, untuk bisa mengusung bakal pasangan calon dan kelengkapan surat keputusan persetujuan dari partai politik atau lazimnya disebut surat rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
“Kami biasa menyebutnya formulir B dan B1. Nantinya dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik. Dibuat 2 rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy format pdf, “ terang Arifin.
Pria warga Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang ini menambahkan khusus pendaftaran bakal pasangan calon, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang personil, untuk memberikan pelayanan.
“Mulai dari sisi administrasi maupun dokumentasi. Termasuk ada petugas daftar hadir, mencatat bakal pasangan calon datang jam berapa dan siapa saja yang hadir. Soal pengamanan, sudah kita komunikasikan dengan aparat kepolisian, “ imbuhnya.
Untuk waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada hari Jum’at dan Sabtu (04-05 September) dibuka antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wib, sedangkan khusus hari terakhir pendaftaran, Minggu (06 September), dibuka sampai pukul 24.00 Wib (tengah malam).
Terkait rincian teknis pencalonan, KPU Kabupaten Rembang akan menyampaikan melalui forum rapat koordinasi (Rakor), hari Selasa ini, 01 September 2020. (Musyafa Musa).