Yang Dilarang Dan Wajib Dibawa, Saat Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup Cawabup

Yang Dilarang Dan Wajib Dibawa, Saat Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup Cawabup

1 September 2020

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa masuk ke dalam ruangan, ketika berlangsung pendaftaran bakal calon antara tanggal 04 – 06 September 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengatakan langkah itu untuk mencegah kerumunan, lebih-lebih saat ini masih siaga pencegahan Covid-19.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.