Harno – Bayu Ajukan Gugatan Ke MK, Begini Tanggapan Pihak KPU Rembang

Harno – Bayu Ajukan Gugatan Ke MK, Begini Tanggapan Pihak KPU Rembang

18 Desember 2020

Rembang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01, Harno dan Bayu Andriyanto, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 02, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Ketua Tim Kampanye Harno – Bayu, Supriyadi Eko Praptomo, Jum’at pagi (18 Desember 2020) menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan pengacara yang menangani persoalan tersebut.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.