Kuasa Hukum Harno – Bayu Bicara Soal Gugatan Pilkada, “Saya Sangat Optimis…”

Kuasa Hukum Harno – Bayu Bicara Soal Gugatan Pilkada, “Saya Sangat Optimis…”

20 Desember 2020

Rembang – Pihak kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno & Bayu Andriyanto menduga terjadi pelanggaran di 47 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu sebagai bahan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nimerodin Gulo, kuasa hukum Harno – Bayu, Minggu sore (20 Desember 2020) menyatakan terdapat pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.