Temuan Mayat Wanita, Akhirnya Terungkap Identitasnya (TKP Rowo Sambongan Sulang)
Aparat polisi dan petugas medis memeriksa kondisi mayat wanita di sekitar Embung Rowo Sambongan, Rabu pagi (14 Oktober 2026).
Aparat polisi dan petugas medis memeriksa kondisi mayat wanita di sekitar Embung Rowo Sambongan, Rabu pagi (14 Oktober 2026).

Sulang – Sesosok mayat perempuan ditemukan warga di pinggir Embung Rowo Sambongan, belakang Polsek Sulang, Rabu (14 Oktober 2026) sekira pukul 09.25 Wib.

Kapolsek Sulang, Iptu Miftakur Rochmad menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menghubungi Tim Inafis Polres Rembang.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan menggelar olah TKP.

“Kita pasang police line, kita minta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi,” ujarnya.

Muncul informasi dari warga, bahwa wanita tersebut berasal dari Dusun Njeruk Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori.

Polisi berinisiatif mengundang pihak keluarga ke TKP, untuk mengecek langsung.

Ternyata hasil pengamatan dari pakaian dan kalung yang dikenakan, serta wajah korban, mereka membenarkan mayat itu adalah keluarganya, dengan identitas bernama Sugiati (61 tahun), warga Dusun Njeruk Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori.

“Meski wajah korban sudah membengkak, namun keluarga masih bisa mengenali,” kata Kapolsek.

Menurut keterangan dari keluarga, korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak hari Minggu 11 Oktober kemarin, karena memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Sudah dicari, namun belum ketemu.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diperkirakan sudah meninggal dunia, lebih dari 24 jam.

“Tidak ditemukan luka, maupun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pembengkakan pada tubuh, karena waktu kematian sudah lebih dari 24 jam,” terangnya.

Jenazah selanjutnya diserahkan kepada perwakilan keluarga, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.